PEMBAHASAN
Urgensi dan Definisi Nasikh-Mansukh
A. Urgensi Nasikh dan Mansukh
Dalam
kajian Ulumul Qur’an, nasikh dan mansukh sangatlah perlu dipelajari.
Imam
Suyuti, dalam al-Itqon, menjelaskan bahwa para Imam berkata, “Seseorang tidak
boleh menafsirkan Alqur’an kecuali setelah mengetahui perihal nasikh dan
mansukh.”
Juga,
dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Sayyidina Ali pernah bertanya kepada
seorang qodli (hakim), “Apakah engkau mengetahui perihal nasikh dan mansukh?.”
“Tidak,” jawab sang qodli.
Kemudian
Sayyidina Ali berkata, “Engkau tersesat dan menyesatkan.”
B. Pengertian Nasakh, Nasikh, dan
Mansukh
a.
Nasakh
Secara
bahasa, nasakh bisa diartikan dengan berbagai arti, yakni: (1) Izalah
(menghilangkan), (2) Tabdil (mengganti), (3) Tahwil (memalingkan), dan (4) Naql
(memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain). Namun, sebagian
ulama’ menolak makna keempat ini, dengan alasan bahwa si nasikh (orang/ayat yang
me- nasakh) tidak dapat mendatangkan lafazh yang di-mansukh itu, tetapi hanya
mendatangkan lafazh lain. Sedangkan secara istilah, menurut Manna’ al-Qattan,
nasakh adalah:
رفع الحكم الشرعي بخطابشرعي
“Mengangkat
atau menghapus hukum syara’ dengan khithab (dalil) syara’ yang lain.”
b.
Nasikh
Dalam
Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an, nasikh (yang mengganti) diartikan sebagai Allah, maksudnya:
otoritas menghapus dan menggantikan hukum syara’ hakikatnya adalah Allah swt. Hal ini sesuai dengan surat al-Baqarah ayat
106:
مَا نَنْسَخْ مِنْ آَيَةٍ أَوْ
نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Ayat
mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu
mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Namun,
nasikh juga bisa diartikan sebagai ayat yang mengganti.
c.
Mansukh
Mansukh
berarti “hukum yang dihapus, dinukil, atau yang disalin”.
Syarat-syarat
Nasakh
Dalam naskh, setidaknya diperlukan tiga syarat sebagai
berikut:
a. Hukum yang mansukh adalah hukum
syara’
b. Dalil penghapusan hukum tersebut
adalah khitab (dalil) syar’i yang datang kemudian hari.
c. Khitab yang dihapuskan hukumnya tidak
terikat (dibatasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian, maka hukum
akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Dan yang demikian tidak
dinamakan naskh.
Macam-macam Nasakh
Dilihat
dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi naskh menjadi tiga macam,
yaitu:
1.
Penghapusan terhadap hukum (hukm) dan bacaan (tilawah) secara bersamaan.
Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan diamalkan.
Misal sebuah hadis Aisyah r.a. yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Musilm:
رُوِيَ عَنْ عَا ئِشَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ فِيْمَا نُزِلَ مِنَ اْلقُرْأَنِ
(عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ) فَنُسِخْنَ بِخَمْسِ رَضَعَاتٍ
مَعْلُوْمَاتٍ,فَتُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ
مِمَّا يُقْرَأُمِنَ اْلقُرْأَنِ
“Diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ‘sepuluh
susuan yang maklum itu menyebabkan muhrim’, kemudian (ketentuan) ini dinasakh
oleh ‘lima susuan yang maklum’, maka ketika Rasul SAW wafat, ‘lima susuan’ ini
termasuk ayat Alqur’an yang dibaca.”
2. Penghapusan terhadap hukumnya saja, sedangkan bacaanya tetap ada. Misal: surat
al-Mujadalah ayat 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا
بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ
تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Hai
orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus
dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada
orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan
lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat
ini di-naskh hukumnya oleh surat al-Mujadalah ayat 13:
أَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ
لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Apakah
kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum
mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan
Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat,
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan."
3. Penghapusan terhadap bacaan saja,
sedangkan hukumnya tetap berlaku. Contoh kategori ini biasanya diambil dari ayat
rajam. Awalnya, ayat rajam ini terbilang ayat Alqur’an. Ayat yang
dinyatakan mansukh bacaanya, sementara hukumnya tetap berlaku. Misal:
الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة
نكالا من الله والله عليم حكيم
“Orang tua
laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya itu
dengan pasti sebagai siksa dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha
bijaksana”.
Cara Mengetahui Nasikh Mansukh
Cara untuk mengetahui nasakh dan mansukh dapat dilihat
dengan cara-cara sebagai berikut:
- Keterangan
tegas dan nabi atau sahabat, - Kesepakatan
umat (ulama) tentang menentukan bahwa ayat ini nasakh dan ayat itu
mansukh. - Mengetahui
mana ayat yang lebih dahulu turun dan mana
yang akhir, dilihat dalam perspektif sejarah
Ruang
Lingkup Nasakh
Nasakh
tidak terjadi kecuali pada amr (perintah) dan nahi (larangan), baik secara
jelas dalam suruhan (mengerjakan/menghindari) atau dalam bentuk berita yang
mengandung makna perintah dan makna larangan.
Oleh
karenanya Naskh tidak terjadi pada masalah aqidah, berita yang tidak mengandung
makna perintah, serta etika dan akhlak
Hikmah
Adanya Nasakh
Ada
banyak hikmah yang terkandung di balik nasikh dan mansukh. Diantaranya:
1.
Perkembangan syariat menuju kesempurnaan.
2.
Menghendaki kemudahan dan kemudahan terhadap umat manusia.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kesimpulan
Dengan segala definisi dan segala hal terkait nasakh, nasikh, dan mansukh di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa nasakh sangatlah penting diketahui. Ini karena
sangat berkaitan dengan penetapan hukum syariat.
Penutup
Sebenarnya
ada banyak pembahasan terkait nasikh mansukh sebagaiamana termaktub dalam
buku-buku Ulumul Qur’an. Namun, dalam makalah ini, sengaja penulis tak membahas semuanya, dengan
alasan agar lebih simpel
saja. Juga, penulis menganggap hanya yang penulis bahas di makalah inilah yang
merupakan inti dari nasikh mansukh.
Penulis
sangat berharap kitik dan masukan yang bersifat membangun baik terkait isi atau model penulisan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Qattan, Manna’, 2004. Mahabits fi ‘Ulumil Qur’an. Kairo: Maktabah Wahbah.
‘Athiyyah al-Ajhury, 'Athiyyah bin. 2009. Irsyad al-Rahman li Asbab an-Nuzul. Lebanon: Dar Ibn Hazm.
As-Suyuti. Tanpa Tahun. Al-Itqon fi Ulum al-Qur’an. Saudi Arabia.
Jamaluddin, Abi Qosim. Tanpa Tahun. Qubdloh
an-Bayan fi an-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Qur’an. Maktab al-Islami.

Komentar
Posting Komentar