Langsung ke konten utama

Makalah Asbabun Nuzul









Sekilas Tentang Asbabun Nuzul





KATA PENGANTAR


Al-Qur’an adalah kalam ilahi yang penuh dengan makna. Tidak saja
umat muslim, siapapun yang memahami al-Qur’an, akan mendapatkan pencerahan yang
sangat mencerahkan. Bahkan akan berbeda antar satu orang dengan orang yang
lain.






Tentunya, pemahaman yang dimaksud di atas adalah pemahaman yang
benar. Dan salah satu cara untuk memahami al-Qur’an secara benar adalah dengan
memahami asbab al-nuzulnya. Tanpanya, impian untuk mendapatkan pencerahan dari
al-Qur’an hanya akan sia-sia saja. Memang, ini tidak berlaku untuk seluruh
ayat. Karena memang ada ayat yang tidak ada asbab al-nuzulnya. Ayat model yang
terakhir ini bisa dipahamai, meski tanpa memahami terlebih dalulu asbab
al-nuzulnya.


Dalam makalah yang singkat ini, pemakalah mencoba membahas tentang
asbab al-nuzul. Baik dari segi definisi, pola, dan beberapa hal yang terkait
dengannya. Sekian. Selamat membaca.





Jakarta Selatan, 25 September 2017








                                          Pemakalah









PEMBAHASAN


A. 
Definisi Asbab al-Nuzul


Kata
Asbab al-Nuzul adalah gabungan antara dua kata. Yang pertama asbab dan
yang kedua nuzul. Tidak ada definisi yang bisa menggambarkan gabungan
dua kata ini. Jika pun ada, itu harus dimaknai satu persatu.[1]  


Asbab
adalah jamak dari sabab. Ada banyak makna dari kata sabab. Di antaranya:


a.   
Tali.
Ini berkesuaian dengan firman Allah Swt., surat al-Hajj
,
ayat 15.


b.   
Jalan/cara.


c.   
Pintu. Ini sesuai dengan firman Allah,
surat Ghafir, ayat 36-37.


d.  
Sesuatu
yang menyambungkan satu hal dengan hal lain (makna majazi). Misalnya,
al-Baqarah ayat 166.


Sedangkan
nuzul bermakna menempati.


Ada
banyak pendapat tentang definisi asbab al-nuzul yang diberikan oleh para
cendekiawan. Di antaranya:


Pertama, menurut
Az-Zarqani adalah peristiwa yang terjadi serta ada hubungannya dengan
turunnya ayat al-Qur’an, yang mana hal itu berfungsi sebagai penjelas hukum pada
saat peristiwa itu terjadi
.[2]


Kedua, menurut Mana’ al-Qathan. Menurutnya, Asbab al-Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-Qur’an di saat peristiwa
itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan.
[3]


Ketiga, menurut al-Suyuti—sebagaimana dikutip Imaduddin Muhammad Rasyid—mengatakan bahwa Asbab
al-Nuzul
adalah sesuatu yang terjadi
ketika suatu ayat turun
.[4]


Dari
sekian banyak definisi—baik
yang telah penulis paparkan di atas ataupun yang belum—M. Quraish
Shihab memilih pendapat (dan pendapat ini yang juga penulis ikuti) yang
mengatakan bahwa asbab al-nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi pada
masa turunnya ayat, baik sebelum maupun setelah turunnya, dimana kandungan ayat
tersebut berkaitan/dapat dikaitkan dengan peristiwa itu.[5]


B. 
Fungsi Asbab al-Nuzul


a.      
Membantu siapa
saja yang ingin menafsirkan al-Qur’an dalam memahami dan menangkap maksud dari
setiap ayat yang dibahas.


b.     
Menerangkan
ayat-ayat yang rawan disalahpahami dan sering menimbulkan silang pendapat.


c.      
Membantah terhadap dugaan keberadaan
pembatasan dalam suatu hukum.


d.     
Mengetahui bahwa Asbab al-Nuzul adalah
Variabel utama dalam memahami suatu ayat.


e.      
Menngungkap generasi pertama yang menjadi
latar belakang sejarah turunnya suatu ayat.


f.      
Memberikan informasi sejarah suatu hokum
itu dibentuk.


g.     
Memperluas cakrawala pengetahui ilmu
syariah.


h.     
Meneladani atau belajar dari apa yang
dilakukan orang-orang terdahulu.


i.       
Memudahkan dalam menghafal suatu ayat.[6]


C.   
Faidah dan Mengetahui
Asbab al-Nuzul


Ada
beberapa faidah yang akan didapatkan ketika seseorang mengetahui asbab
al-nuzul. Di antaranya:


a.   
Menjelaskan
hikmah yang terkandung dalam ayat tersebut.


b.   
Mengetahui
kekhususan ayat-ayat yang berbentuk umum (khusus bagi mereka yang berpedoman
pada kaidah “al-‘ibrah bi khusus al-sabab laa bi umum al-lafdzi”) (akan
dibahas lebih detail pada pembahasan selanjutnya).


c.   
Membantu
untuk memahami makna ayat al-Qur’an. Ibnu Daqiq al-‘id mengatakan, “Mengetahui
asbab al-nuzul adalah cara terkuat untuk memahami makna ayat al-Qur’an”
.


D. 
Bentuk dan Pola Asbab al-Nuzul


Pertama, Redaksi


Dalam Mabahis fi Ulum al-Qur’an, Manna’ al-Qathan
menjelaskan bahwa ada dua kalimat yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa menjadi
asbab al-nuzul terhadap suatu ayat. Yakni: (a) hadatsa kadza (terjadilah
seperti ini) dan (b) suila rasulullah ‘an kadza fa nazalat al-ayat
(rasulullah ditanya tentang suatu hal, dan kemudian turunlah ayat ini).[7]


Hal serupa juga dikatakan oleh salah satu pakar tafsir Indonesia,
M. Quraish Shihab. Ia mengatakan bahwa apabila perawi menceritakan suatu
peristiwa dan kemudian mengatakan fa nazalat al-ayat (turunnya ayat ini
disebabkan oleh), maka ayat itu turun dalam masa yang sama (semasa) atau
bersamaan dengan terjadinya peristiwa itu. Namun jika redaksi atau bentuk
kalimat yang digunakan adalah nazalat al-ayat fi... (ayat ini turun
berkenaan dengan...), maka kandungan ayat tersebut menyangkut peristiwa itu.[8]


Dan tidak ada cara lain untuk mengetahui asbab al-nuzul kecuali
dengan riwayat yang shohih. Muhammad Umar Hawali menjelaskan bahwa apa yang
dikatakan shahabat terkait asbab al-nuzul, maka itu dihukumi marfu’. Itu
dianggap marfu’ karena mereka melihat dan atau mendengar lansgung. Berbeda jika
yang berkata itu dari golongan tabi’in. Apa yang mereka katakan tentang asbab
al-nuzul itu dinggap marfu’ selama tidak mursal.[9]


Kedua, Macam-macamnya


Pertama, Banyak ayat, satu sebab


Ini menjelaskan bahwa ada satu sebab yang turun berkaitan atau menjelaskan
banyak ayat. Ini karenanya memang banyak ayat yang turun menjelaskan satu
peristiwwa.


Misalnya, seperti di bawah ini (ketiga ayat di bawah ini turun dengan satu
sebab[10]):


Pertama, apa yang diriwayatkan
oleh  oleh Said bin Mansur, ‘Abdurrazaq,
Tirmidzi, Ibn jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, Tabrani, dan Hakim yang
mengatakan shahih, dari Ummu Salamah.


Ia berkata:


“Rasullullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikitpun
mengenai hijrah.”


Maka Allah menurunkan ayat:


فَاسْتَجَابَ
لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ
أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ
دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لأكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ
سَيِّئَاتِهِمْ وَلأدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ
ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ


Maka tuhan mereka
memperkenankan permohonannya (dengan firman) ‘sesungguhnya aku tidak
menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki
ataupun perempuan : (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang
lain...
’ (Ali ‘Imran [3]:195)


Kedua, apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, Ibn Jarir,
Ibnul Munzir, Tabarani, dan Ibn Mardawih dari Ummu Salamah, ia mengatakan;


Aku telah bertanya:
‘Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam al-Qur’an seperti kaum
laki-laki?’, Maka suatu hari aku dikejutkan oleh suara Rasulullah diatasa
mimbar. Ia membacakan: ‘Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim...., sampai
akhir ayat 35 surat al-Ahzab.


Ketiga, apa yang diriwayatkan oleh Hakim dari Ummu Salamah
yang mengatakan: “Kaum laki-laki berperang, sedang kaum perempuan tidak. Disamping
itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat:


وَلا
تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا


“Dan janganlah kamu iri
hati terhadap apa yang dikaruniakan terhadap apa yang dikaruniakan sebagian
dari kamu lebih banyak dari sebagian yang usahakan, dan bagi para wanitapun ada
bagian dari apa yang mereka usahakan pula.”
(QS. An-Nisa’ [4]:32)


Dan juga ayat:


………
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ


“Sesungguhnya laki-laki
dan perempuan yang muslim....”
(QS. Al-Ahzab [33]: 35)


Kedua, Ayat turun lebih dulu daripada sebab


Yang perlu diketahui adalah hal ini tidak menunjukkan bahwa ayat itu turun
mengenai hukum tertentu, kemudian pengamalannya datang sesudahnya. Bukan. Tidak
seprti itu. Tetapi hal tersebut menunjukan bahwa ayat itu diturunkan dengan
lafadz mujmal (global), yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian
penafsiranya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat
tadi mengacu pada hukum yang datang kemudian.


Misalnya firman Allah Swt:


قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ


Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)
” (QS. Al A’la [87]:
14).


Ayat tersebut dijadikan dalil untuk zakat
fitrah. Namun menurut Baihaqi dalam sebuah riwayat yang disandarkan kepada Ibn
Umar menjelaskan bahwa ayat itu turun berkaitan dengan dengan zakat fitrah. Kemudian
dengan riwayat yang marfu’, Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama.


Sebagian shahabat: “Aku tidak mengerti maksud pentakwilan
yang seperti ini, sebab surah itu Makki, sedang di Makkah belum ada Idul fitri
dan zakat.”


Didalam ayat tersebut, Bagawi menjelaskan bahwa turunnya sebuah
ayat boleh mendahului hukumnya.[11]


Ketiga, beberapa ayat turun berkaitan dengan satu orang.


Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih dari
satu kali, dan al-Qur’an turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak
ayat yang turun mengenai setiap peristiwanya. Maka, banyak ayat yang turun berkaitan
dengannya selalu sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi.


Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang
berbakti kepada kedua orang tua. Dari Sa’d bin Abi Waqqas, ia mengatakan:


“Ada empat ayat al-Qur’an yang turun berkenaan denganku.
Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku
meninggalkan Muhammad, lalu Allah Swt. menurunkan:


وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ
أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا
ۖ
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
ۖ
وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ
ۚ
ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ



Dan
jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada
pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang
kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
” (QS. Lukman [31]: 15).


Kedua, ketika aku mengambil
sebilah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah:
“Rasulullah, berikanlah kepadaku pedang ini”.


Maka turunlah ayat:


يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْأَنْفَالِ 


Mereka 
bertanya kepadamu tenytang pembagiuan harta rampasan perang
” (QS. Al-Anfal
[8]: 1).


Ketiga, ketika aku sedang sakit Rasulullah datang
mengunjungilku kemudian aku bertanya kepadanya: “Rasulullah, aku ingin
membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya?”. “Tidak,” Jawab
Rasulullah.


Kemudian aku berkata lagi, “Kalau sepertiga?”. Rasulullah diam.
Maka setelah itu, (aku berkesimpulan bahwa) wasiat dengan sepertiga harta itu
dibolehkan.


Keempat, ketika aku sedang minum minuman keras (khamr)
bersama kaum Ansor, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang
unta. Lalu aku datang kepada Rasulullah, maka Allah Swt. menurunkan ayat
tentang larangan meminum khamr.”


E. 
Kekhususan Sabab dan Keumuman Lafadz


Dari
sekian banyak sikap ulama terkait asbab al-nuzul, ada sebagian yang berpegang
teguh pada kaidah: “Yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafadz, bukan
kekhususan sebab”.


Oleh
karenanya, ulama kelompok ini tidak memahami ayat al-Qur’an hanya berlakku pada
satu orang saja. Selama ayat itu redaksinya umum, maka juga bisa diberlakukan
dalam kasus yang serupa dengannya.


Namun,
meski demikian, ada beberapa hal perlu digarisbahawahi:


a.      
Yang
dimaksud dengan “keumumam sabab” pada kaidah di atas adalah bukan umum secara
mutlak. Akan tetapi juga harus memperhatikan kondisi yang menyertai dimana
peristiwa “sabab” itu.


b.     
Kekhususan
sabab, maksudnya adalah sang pelaku peritiwa saja.[12]


Terkait pembahasan ini, M. Quraish Shihab memberikan contoh
dalam “Kaidah Tafsir”-nya. yakni firman Allah Swt. QS. Al-Maidah, ayat
33:


إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ
يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ
يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ
خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
ۖ وَلَهُمْ
فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar
. 


Imam Bukhari menjelaskan bahwa ada beberapa ‘Ukal dan
‘Urainah yang setelah menyatakan keislamannya, datang bertemu Nabi. Mereka
mengadu kepada Nabi tentang susahnya hidup mereka. Kemudian nabi memberikan
beberapa unta agar bisa dimanfaatkan.


Di tengah jalan, ternyata satu kelompok merampok kelompok
yang lain. Mereka membunuh penggembala unta itu. Bahkan mereka sampai murtad.


Nabi mendengar kabar itu dan mengutus sejumlah pasukan
berkuda untuk menangkapnya. Kemudian, pasukan itu memotong tangan dan kaki, mencungkil
matanya dengan besi panas, dan menahan mereka sampai meninggal.


Ayat di atas, menurut M. Quraish Shihab, tidak bisa
dipahami secacra umum tanpa melibatkan asbab al-nuzulnya. Karena akan sangat
berbahaya.


Di sisi lain, ada juga kelompok ulama yang berpegang teguh
pada kaidah:


“Yang
dijadikan pegangan ialah kekhususan sabab, bukan keumuman lafadz”.


Ketika
memahami kasus di atas, ulama  yang
berpegang pada kaiadah ini akan berkesimpulan bahwa ayat itu hanya berlaku pada
kasus itu saja.









KESIMPULAN DAN PENUTUP


Pemahaman yang benar terhadap segala sesuatu akan menghasilkan aksi nyata
benar. Begitu juga sebaliknya. Hal ini juga berlaku terhadap cara kita memahami
al-Qur’an.


Sebagaimana dibahas di atas, asbab al-nuzul sangat urgen dibutuhkan untuk
memahami al-Qur’an secara benar. Secara singkat, pada akhir makalah ini,
pemakalah mencoba meringkas beberapa hal yang penting terkait tema ini. di
antaranya:


a.       Dari sekian banyak definisi ulama terkait asbab al-nuzul, penulis lebih
memilih definisi yang mengatakan bahwa
asbab
al-nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa turunnya ayat, baik
sebelum maupun setelah turunnya, dimana kandungan ayat tersebut berkaitan/dapat
dikaitkan dengan peristiwa itu.


b.      Ada beberapa faidah ketika seseorang bisa memahami asbab al-nuzul.
Di antaranya adalah: (a) Menjelaskan hikmah yang terkandung dalam ayat
tersebut; (b) Mengetahui kekhususan ayat-ayat yang berbentuk umum (khusus bagi
mereka yang berpedoman pada kaidah “al-‘ibrah bi khusus al-sabab laa bi umum
al-lafdzi
”) (akan dibahas lebih detail pada pembahasan selanjutnya); dan
(c) Membantu untuk memahami makna ayat al-Qur’an.


c.       Ada beberapa bentuk dan pola yang biasa terlaku untuk asbab al-nuzul. Baik
berkaitan dengan redaksi yang dipakai atau macam-macamnya. Redaksinya antara
lain:
hadatsa kadza dan suila rasulullah ‘an kadza fa nazalat al-ayat . Juga,
ada tiga macam asbab al-nuzul:
(a) banyak ayat, satu
sebab. (b) ayat turun lebih dulu daripada sebab, dan (c) beberapa ayat turun berkaitan dengan satu orang.


d.      Ada ulama yang berpedoman pada kaidah “Yang dijadikan
pegangan ialah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab”,
dan ada yang
berpatokan pada kaidah “Yang dijadikan pegangan ialah kekhususan sabab,
bukan keumuman lafadz”.


DAFTAR PUSTAKA


Hanafi, Mukhlis M. (ed.), Asbabun-Nuzul. 2015. Kemenag RI: Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.


Hawali, Muhammad Umar. Nuzul al-Qur’an al-Karim wa Tarikhuhu wa
Ma Yata’alaqu Bihi.
T.t. Madinah: t.p.


Al-Qathan, Mannaa’. Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an. T.t. Kairo:
Matkabah Wahbah.


Rasyid, Imaduddin Muhammad. Asbab al-Nuzul wa Atsaruha fi Bayan
al-Nushush.
t.t. t.tp.: Dar al-Shabab


Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir. 2013. Tangerang: Penerbit
Lentera


Al-Zurqani, Muhammad Abdul Adzim. Manahilul ‘Irfan. T.t. T.tp.:
Dar al-Kitab al-‘Araby
















[1] Imaduddin
Muhammad Rasyid, Asbab al-Nuzul wa Atsaruha fi Bayan al-Nushush (t.tp.:
Dar al-Shabab, t.t.), h. 17





[2] Muhammad Abdul
Adzim al-Zurqani, Manahilul ‘Irfan (t.tp.: Dar al-Kitab al-‘Araby,
t.t.), h. 89.





[3] Mannaa’
al-Qathan, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Matkabah Wahbah, t.t.),
h.  74





[4] Imaduddin
Muhammad Rasyid, Asbab al-Nuzul wa Atsaruha..., h. 17





[5] M. Quraish
Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Penerbit Lentara Hati, 2013), h. 235





[6]
Mukhlis M. Hanafi (ed.), Asbabun-Nuzul (Kemenag RI: Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2015), h. 15. 





[7] Mannaa’
al-Qathan, Mabahis..., h. 81





[8] M. Quraish
Shihab, Kaidah Tafsir, h. 238





[9] Muhammad Umar
Hawali, Nuzul al-Qur’an al-Karim wa Tarikhuhu wa Ma Yata’alaqu Bihi
(Madinah: t.p., t.t.), h. 62





[10]
Mannaa’
al-Qathan, Mabahis..., h. 88





[11]
Mannaa’
al-Qathan, Mabahis..., h. 89





[12]
M. Quraish
Shihab, Kaidah Tafsir, h. 239




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Mengenal Kitab Tafsir

Nazhm al-Durar al-Biqa'i KATA PENGANTAR Kepala sama berambut, kecerdasan beda. Mungkin kata itu yang tepat untuk menggambarkan bahwa isi kepala setiap orang pasti berbeda, meski antar satu dengan yang lainnya memiliki ilmu yang sama atau belajar di tempat yang sama. Hal itu juga berlaku dalam dunia penafsiran. Dan karena juga didukung oleh kecenderungan yang berbeda pula, akhirnya, perbedaan dalam penafsiran adalah hal yang wajar. Dalam makalah ini, dibahas tentang bagaimana tafsir Nazhm al-Durar karya al-Biqa’i. Semoga bisa memberikan gambara—meski sangat singkat dan terbatas—kepada para pembaca. Semoga. Jakarta, 21 Desember 2017    Penulis PEMBAHASAN Biografi Penulis Nama lengkap al-Biqa’i adalah Ibrahim bin Umar bin Hasan al-Ribath bin Ali bin Abi Bakar Abu Hasan Burhanuddin al-Biqa’I asy-Syafi’i. [1] Adil Nuwaihid menyebut nama lengkap al-Biqa’i hanya dengan Ibrahim bin Umar. [2] Lahir pada tahun 809 H. di desa al-Biqa’i, Syiria. Kemudian ia tinggal dan menetap di Damask...

Malam yang Sunyi

Malam ini tak seperti biasanya, gelap gulita karena ada gangguan aliran listrik. Keadaan begitu sepi dan sunyi, seperti sebuah gua yang tak berpenghuni. Terdengar suara teriakan teman teman karena memang ini merupakan malam discount . Bisa jadi suara sorak gembira, namun ada juga yang tak bersuara apapun, karena mungkin mereka telah keburu terlelap tidur. Namun saya yakin, bagi sebagian teman ada yang merasa kecewa, karena tak bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa.  Tak terasa pada malam ini juga, seseorang yang telah sekitar satu setengah tahun saya kenal telah memasuki usianya yang ke delapanbelas, seseorang yang begitu berarti bagiku. Walaupun usia bertambah, tapi sebenarnya malah berkurang, karena kontrak seseorang di dunia semakin lama semakin berkurang. Sepertinya, tak bisa ku teruskan tulisan saya ini, karena baterai netbook yang saya pakai sudah hamper habis. Wassalam………. Blokagung, 21 juli 2010

Pendidikan: Banyak Jalan Menuju Faham

Banyak jalan menuju roma. Banyak pula jalan menuju faham. Beberapa hari yang lalu. Saya ke Banyuwangi. Menjenguk ayah yang sedang sakit. Dalam kesempatan itu, saya juga menyempatkan diri berkunjung ke pondok pesantren Darussalam Blokagung. Sekedar bertemu dengan teman2 yang masih disana. Melepas rindu. Tukar pengalaman. Di sana, saya bertemu sahabat saya, Tiar. Saat ini dia menjadi abdi dalem di salah satu pengasuh pesantren Darussalam. Dia bercerita bahwa tahun lalu dia menerapkan model pembelajaran nahwu yang unik. Kreatif. Inofatif. Dan tentunya praktis. Kebetulan tahun lalu, ia mengajar pelajaran nahwu. Nahwu adalah grammar-nya bahasa arab. Satu ilmu yang mempelajari tentang tata bahasa arab. Teman saya itu, di kelasnya, membuat metode pengajaran nahwu yang sedikit berbeda dengan konsep dan sistematika yang ada di kitab-kitab salaf (kutubut turots). ''Pembagian i'rab yang begitu banyaknya itu saya bagi menjadi 10 bagian'' katanya. Dalam pel...